Hukum Aqiqah

Sep 23rd, 2011 | By | Category: tanya-jawab

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin bertanya tentang hukum Aqiqah dan adakah hadits yang menerangkan tentang aqiqah? Sebelumnya diucapkan terima kasih.

 Agus di Purwokerto. Hp. 081542993XXX

******************************************************************************************************

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh dan dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ahmad dan Al Arba’ah)

Aqiqah menurut bahasa adalah “Kambing yang disembelih waktu mencukur rambut, lepas diperanakan”. (Kamus Al Marbawi, Juz 2 halaman 34). Menurut syariat ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuh dari lahirnya anak (laki-laki atau perempuan)”. (Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, halaman 452).

Dasar hukum yang melandasi syariat aqiqah antara lain ialah hadis riwayat Ahmad dan Al Arba’ah yang dishahihkan oleh Imam At Tirmidzi. Selanjutnya, hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, “Barangsiapa diantara kalian ingin beribadah disebabkan karena kelahiran anaknya, hendaklah untuk seorang anak laki-laki dua ekor, dan untuk seorang anak perempuan seekor kambing. Dengan berdasarkan kedua hadits tersebut serta hadits-hadits yang senada dengan itu, jumhur ulama menghukumi aqiqah sebagai ibadah sunnah.

Pelaku aqiqah adalah orang tua si anak ataupun orang yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut. Bahkan orang lainpun yang mau melaksanakan aqiqah menurut Al Hanabilah tetap berpahala.

Waktu pelaksanakan aqiqah sebaiknya dilaksanakan pada hari ketuju dari kelahirannya, sekaligus mencukur rambutnya serta memberi nama yang baik. Hal ini sesuai dengan bunyi matan hadits riwayat Ahmad dan Al Arba’ah diatas. Namun ada pula hadits Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa aqiqah itu bisa dilaksanakan pada hari ketujuh ke 14 atau ke 21(Subulussalam, Juz 4 halaman 97). Bahkan ada pula hadits Al Baihaqi dari Anas r.a. Yang menyebutkan bahwa Nabi melakukan aqiqah untuk diri sendiri, setelah beliau diangkat sebagai Rasul. Hanya saja hadits tersebut oleh Baihaqi dinyatakan sebagai hadits munkar dan menurut An Nawawi hadits itu juga batil (Subulussalam, Juz 4 halaman 100).

Para fuqoha sepakat bahwa hewan yang dapat digunakan untuk aqiqah adalah sama dengan hewan qurban. Namun Imam Maliki, hanya kambing atau domba saja, sesuai dengan contoh yang dilakukan Rasulullah SAW, ketika beliau mengaqiqahi cucunya, Hasan dan Husain. Hal ini dikuatkan dengan matan hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasai.

Agar dalam menyembelih dan mengolah hewan aqiqah sesuai dengan tujuan dan sesuai pula dengan petunjuk syariat, maka dibawah ini disampaikan dalam kitab Kifayatul Akhyar sebagai berikut: Pertama, Dalam menyembelih hewan aqiqah niatilah untuk aqiqah dan dengan meneyebut nama Allah. Kedua, Bagikan daging aqiqah itu dalam bentuk yang sudah siap saji (sudah dimasak). Orang yang aqiqah boleh makan ala kadarnya, kecuali aqiqah nadzar. Ketiga, Waktu menyembelih yang lebih utama ketika matahari terbit dan rambut anak dipotong sebelum hewan aqiqah di sembelih.

Petunjuk kelahiran

Setelah anak itu lahir, disamping harus dirawat sebaik mungkin sesuai dengan petunjuk medis, Islam juga memberikan beberapa petunjuk antara lain sebagai berikut: Pertama, suapi si bayi dengan madu atau sesuatu yang manis karena Rasulullah SAW pernah melakukan demikian. Kedua, Sebaiknya si bayi yang baru lahir diadzani telinga kanannya dan diiqomahi telinga kirinya. Rasulullah SAW bersabda, “Dari Husain Bin Ali telah berkata Rasulullah, “Barangsipa yang lahir anaknya kemudian di adzani pada telinganya yang kanan dan diiqomati pada telinga kirinya maka selamatlah anak itu dari gangguan jin dan penyakit:”. (HR. Ibnu Sinni).

 Para ulama sepakat bahwa pemberian nama kepada anak yang baru lahir itu hendaknya memiliki arti yang baik dalam arti mengandung doa agar diberi nama Abdullah umpamanya, dengan harapan agar nantinya anak itu menjadi hamba Allah yang taat. Anak diberi nama Mahmud dengan harapan agar anak itu kelak menjadi anak yang terpuji dalam segala tingkah lakunya. Anak diberi nama Muhammad karena diharapkan si anak kelak akan mengikuti bahkan memiliki perangai seperti Rasulullah Muhammad SAW yang menurut Imam Malik, orang-orang Madinah pernah berkata, “Tiadalah dalam suatu keluarga yang terdapat di dalamnya nama Muhammad kecuali akan mendapatkan rizki yang baik”. (Subulussalam, Juz 4 halaman 100).

Mencukur rambut bayi sekurang-kurangnya tiga helai, diringi dengan bersedekah. Rasulullah SAW bersabda, “Bahwasannya Fatimah, Putri Rasulullah SAW mencukur rambut puteranya Hasan dan Husain, Zainab dan Ummu Kultsum serta ia bersedekah dengan perak seberat rambut itu”. (HR. Malik).

Kesimpulan dari tulisan ini jelas sekali bahwa bagi mereka yang dipercaya mendapat amanah berupa anak syukurilah dengan cara beraqiqah, disamping sebagai suatu bentuk rasa syukur yang bukan hanya dirasakan sendiri karena dapat menebus anaknya yang berstatus masih tergadai melainkan aqiqah juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena masyarakat sekitar terutama fakir miskin dapat ikut menikmatinya. Wallahu A’lam Bi Al Shawab.[]

Kata Kunci artikel ini:

hadits aqiqah (73)hukum aqiqah dalam islam (33)dasar hukum aqiqah (27)hadist aqiqah (25)hukum aqiqah anak (22)Hadits tentang aqiqah (20)dasar aqiqah (17)hukum aqiqah (15)hukum akikah (13)hukum akikah dalam islam (12)
Tags: , , , ,

Leave Comment