Dalam ramdhan kali ini (2020) penulis merasa perlu menyampaikan hasil kajian kilatan yang didawuhkan oleh Abuya Thoha Alawy Al-Hafidz, yang berkaitan dengan bid’ah, karena bukan hanya karena kitab yang dikaji menarik, tetapi juga karena pembalahnya adalah seseorang yang memiliki begitu banyak pengalaman yang pernah dialami di Makkah. Beliau bahkan kerap bersinggungan langsung dengan ulama ulama yang menentang ajaran Ahlu Sunnah Wal Jamaah, oleh karena itu kajian ini akan semakin menarik. Ketika perut lapar menunggu waktu berbuka puasa, belia menyampaikan kajian dengan semangat dan penuh senyuman.
Pembagian bid’ah.
1. Bid’ah Sorihah
bid’ah yang menetapkan sesuatu yang tidak punya kaidah ushul syar’i yang berlawanan dengan ketetapan syariat seperti wajib atau sunnah ataupun yang lainnya. Bid’ah ini dapat mematikan sunnah dan membathilkan yang haq. Bid’ah ini adalah seburuk-buruknya bid’ah, walaupun bid’ah ini disandarkan kepada seribu ushul dan furu’ sekalipun, tidak akan menjadi pertimbangan.
2. Bid’ah Idhofiyah
Adalah suatu amalan yang selamat dari kategori bid’ah, maka tidak boleh memperdebatkan bahwa amalan itu adalah sunnah atau bukan bid’ah.
3. Bid’ah Khilafiyah
Adalah suatu amalan yang dibentuk dari dua ushul yang saling tarik menarik, yaitu ada yang mengatakan bid’ah dan ada yang mengatakan sunnah. Seperti membuat kalangan dzikir dan jamaah dzikir.
Syaikh Ibnu Abdussalam membagi bid’ah menjadi 5 :
1. Bid’ah Wajib, seperti belajar ilmu nahwu, bacaan gharib Al-Qur’an, dan ilmu yang memberikan kepahaman terhadap syariat.
2. Bid’ah Haram, seperti madzhabnya kaum Qadiriyyah, Jabariyyah, dan Mujasimah.
3. Bid’ah Sunnah, seperti mendirikan pesantren, Madrasah, dan setiap perkara baik yang belum ada pada generasi awal.
4. Bid’ah Makruh, seperti menghias masjid, menyobek mushaf.
5. Bid’ah Mubah, seperti bersalaman setelah solat subuh dan asar, meluaskan tempat makan minum dan pakaian, dan lain-lain.
Smumber : Risalah Ahlu Sunnah Wal Jamaah hal 8-9
(K.A)