Ilmu fiqih merupakan salah satu cabang hukum Islam yang memuat tentang berbagai permasalahan umat dalam kehidupan sehari-hari. Di dalamnya, dibahas tentang masalah, antara lain ubudiyah (ibadah), muamalah (perdagangan dan hubungan antarsesama), jinayah (hukum pidana), dan munakahat (pernikahan).

Kitab-kitab yang membahas masalah tersebut cukup banyak, mulai dari mahzab Maliki, Syafi’i, Hanafi, hingga Hanbali. Dari sekian banyak kitab itu, satu di antaranya adalah al-Ghayah wa al-Taqrib yang ditulis oleh Ahmad bin Husain bin Ahmad al-Isfahani atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Syuja’ (Bapak Pemberani).

Di pesantren, kitab ini menjadi rujukan para kiai dan santri dalam mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan umat sehari-hari. Menurut Samsul Arifin, seorang sarjana alumnus IAIN Sunan Ampel Surabaya, yang mengangkat salah satu topik bahasan dalam kitab ini, mengatakan, kitab Taqrib merupakan kitab yang sangat padat dalam menjelaskan hukum-hukum fiqih. Di dalamnya diuraikan 16 bab hukum fiqih, mulai dari bab Thaharah (bersuci) sampai ahkam al-i’tqi.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikmah, Lasem, Rembang, Jawa Tengah, KH Ahmad Zaim Ma’soem, menjelaskan, kitab ini menjadi rujukan para ulama Salaf al-Shalihin (orang-orang saleh zaman dulu). Karena, kitab Taqrib ini sangat lengkap dalam membahas masalah-masalah fiqih.

”Kendati ringkas, kitab ini mengandung makna yang sangat luas. Dan, isinya sangat lengkap dan mudah dipahami setiap orang yang baru belajar tentang fiqih,” kata Gus Zaim–sapaan akrabnya–kepada Republika.

Selain itu, tambah Gus Zaim, kitab ini juga menjadi rujukan di pesantren-pesantren dalam mempelajari ilmu fiqih. ”Hampir seluruh pesantren tradisional mengenal kitab ini dan syarah-nya. Ia diajarkan sejak berdirinya pesantren hingga saat ini,” ungkap Ketua Umum Rabithah Ma’ahidil Islamiyah (RMI, Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia) Provinsi Jawa Tengah ini.

Di dalam kitab Taqrib ini, kata Gus Zaim, dibahas tentang dasar-dasar ilmu fiqih, seperti masalah ubudiyah, muamalah, munakahat, dan jinayah.

Dalam bidang ibadah, di antaranya dibahas tentang cara menggunakan air untuk bersuci. Di dalam kitab Taqrib disebutkan, air yang boleh untuk bersuci itu ada tujuh macam air, yaitu air langit, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air salju, dan air embun.

Maksud dari kalimat tersebut adalah ”(Air yang boleh) artinya sah (untuk bersuci itu ada tujuh macam, yakni air langit) artinya yang terjun dari langit, seperti hujan. Kemudian, air laut artinya yang asin, air sungai (yang tawar, yang mengalir), air sumur, air sumber, air salju dan air embun.” Ketujuh air yang dimaksud tertuang dalam ungkapan berikut: ”Apa yang turun dari langit dan apa yang menyembul dari bumi dalam keadaan bagaimanapun adalah termasuk pokok penciptaan. (Lihat syarah Fath al-Qarib al-Mujib karya Muhammad Ibn Qasim al-Ghazzi, hlm 3).

Kemudian, dalam bab al-Shiyam (bab Puasa), Abu Syuja’ menulis tentang syarat-syarat dan kewajiban puasa itu ada empat macam, yaitu Islam, aqil (berakal, tidak gila), baligh (sudah mencapai umur), dan mampu berpuasa.

Dalam bab al-Shiyam ini, Abu Syuja’ menulis tentang hal-hal yang harus dilakukan saat berpuasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hal-hal yang dianjurkan selama berpuasa, larangan berpuasa, serta sanksi bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

Kemudian, dalam bab Haji, Abu Syuja’ juga menulis secara lengkap tentang syarat-syarat haji dan umrah, rukun umrah, rukun haji, wajib haji, dan larangan-larangan selama berhaji.

Sedangkan dalam bab Zakat, Abu Syuja’ menerangkan tentang kewajiban berzakat, harta yang wajib dizakati, dan orang yang berhak menerima zakat.

Menurut Abu Syuja’, ada lima jenis harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu hewan ternak, barang berharga maksudnya adalah emas dan perak, tanaman, biji-bijian, dan barang perdagangan.

Dijelaskan oleh Al-Ghazzi dalam syarah-nya, Fath al-Qarib, hewan ternak yang wajib dizakati itu ada tiga jenis hewan, yaitu unta, sapi atau kerbau, dan kambing (domba). ”Karena itu, tidak ada kewajiban zakat atas kuda dan hewan hasil persilangan antara kambing dan kijang,” ungkapnya.

Walaupun isinya sangat ringkas, kata Gus Zaim, kitab Taqrib ini cukup jelas dalam menggambarkan masalah-masalah hukum fiqih. ”Karena isinya yang simpel dan ringkas, kitab ini menjadi rujukan para ulama untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai ilmu fiqih,” paparnya.

—–00000—–

Jadi Rujukan Para Ulama Fikih

Pengarang Kitab Taqrib ini bernama lengkap Ahmad bin Husain bin Ahmad al-Isfahani al-Syafi’i. Namun, ia lebih dikenal dengan nama Abu Syuja’ yang berarti Bapak Pemberani. Ia dilahirkan di Kota Isfahan, sebuah kota di Persia, Iran, pada 433 H (1042 M) dan wafat pada 593 H (1196 M) di Kota Madinah.

Julukan yang diberikan para ulama dengan nama Abu Syuja’, bukannya tanpa alasan. Ia dikenal akan keberaniannya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Hal ini berkaitan dengan jabatannya sebagai menteri pada Dnasti Bani Seljuk. Selain Abu Syuja’, ia juga dijuluki Syihab Al-Dunya wa al-Din (Bintang Dunia dan Agama). Itu karena kecerdasan dan kepandaiannya dalam bidang agama dan menjadi rujukan para ulama Fikih dalam masalah keagamaan.

Dalam kebenaran, Abu Syuja’ tak pernah peduli dengan caci maki, hujatan, dan kecaman dari siapa pun. Ia dengan tegas menyampaikan hukum-hukum Allah. Karena keberaniannya itulah, para ulama menjulukinya, Abu Syuja’ (Bapak Pemberani).

Sedangkan, julukan Syihab al-Dunya wa al-Din (Bintang Dunia dan Agama), berkat kepakarannya dalam bidang fikih. Abu Syuja’ dikenal sebagai salah seorang ulama penganut Mazhab Syafi’i. Di Basrah, ia mendalami mazhab fikih yang dipelopori Imam Syafi’i selama 40 tahun lebih.

Kecerdasan Abu Syuja’ diakui banyak ulama. Bahkan, Kitab Taqrib yang dikarangnya, menjadi rujukan para ulama fikih, khususnya dari Mazhab Syafi’i. Sejumlah kitab yang mensyarahi Kitab Taqrib cukup banyak jumlahnya. Di antaranya, Kifayat al-Akhyar fi Syarh Ghayah al-Ikhtishar karya Imam Taqiyuddin bin Muhammad al-Husaini al-Hishni al-Dimasyqi, wafat tahun 892 H. Kemudian ada Al-Iqna’ fi Hall Alfazh Abi Syuja’ karya al-Khatib as-Sarbini. Selain itu, ada pula Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh at-Taqrib atau al-Qaul al-Mukhtar fi Syarh Ghayat al-Ikhtishar karya Abu Abdillah Muhammad bin Qasim al-Gazzi, wafat tahun 918 H.

Selain keberanian dan kecerdasannya dalam bidang agama, Abu Syuja’ juga dikenal sebaga pribadi yang dermawan. Saat menjabat menteri pada Dinasti Bani Seljuk, ia mengangkat 10 orang pembantu yang bertugas membagi-bagikan hadiah dan sedekah. Kesepuluh orang pembantunya itu diserahi tugas membawa uang 120.000 dinar. Uang sebanyak itu dibagi-bagikan kepada para ulama dan orang-orang saleh.

Dan, di akhir usianya, ia memilih hidup dalam kezuhudan (melepaskan diri dari urusan dunia dan mengabdikan diri semata-mata karena Allah–Red). Seluruh hartanya dilepaskan, lalu ia pergi ke Madinah. Di Kota Nabi ini, kendati pernah menjabat sebagai menteri, Abu Syuja’ tak malu melakukan kebiasaan orang-orang kecil. Ia menyapu dan menghamparkan tikar serta menyalakan lampu Masjid Nabawi. Kegiatan ini rutin dilakukannya setiap hari. Tugas ini dilakukannya, setelah salah seorang petugas Masjid Nabawi meninggal dunia. Rutinitasnya ini ia lakukan sampai ajal menjemputnya pada 593 H (1166 M).

*****

Abu Syuja’ adalah salah seorang ahli fikih Mazhab Syaf’i yang diberikan umur panjang oleh Allah, yakni 160 tahun menurut kalender hijriyah dan 154 tahun menurut kalender masehi.

Abu Syuja’ meninggal dunia di Madinah. Jenazahnya dimakamkan di masjid yang ia bangun sendiri di dekat Bab Jibril, sebuah tempat yang pernah disinggahi Malaikat Jibril. Letak kepalanya berdekatan dengan kamar Makam Nabi SAW dari sebelah timur.

Walaupun usianya sangat panjang, namun fisiknya tetap muda. Konon, tak ada satu pun anggota tubuhnya yang cacat. Ketika ditanyakan apa rahasianya? Abu Syuja’ menjawab: ”Aku tak pernah menggunakan satu pun anggota tubuhku untuk berbuat maksiat kepada Allah. Karena di masa mudaku, aku menjaganya dari perbuatan maksiat, maka Allah menjaga anggota tubuhku di usia senja.’ (Syahruddin El-Fikri).

Similar Posts

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *