Banyumas Pesantren- Perda Madrasah Diniyah Bangkitkan Gairah Pendidikan Agama

Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah (MD) yang tengah dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dinilai dapat membangkitkan gairan pendidikan agama.

Tokoh NU Kabupaten Bogor, KH Mad Rodja Sukarta, Selasa (24/8) di Bogor mengemukakan, penyusunan Perda MD tersebut sebagai salah saru terobosan penting dalam pengembangan pendidikan agama ke depan.

“Perda Diniyah merupakan kebutuhan yang dihadapi Kabupaten Bogor untuk merevitalisasi pendidikan agama, terutama madrasah diniyah yang dikelola masyarakat,” ujar pimpinan Pesantren Darul Muttaqien Parung Kabupaten Bogor.

Sejak tiga minggu lalu pimpinan DPRD Kabupaten Bogor telah membentuk panitia khusus untuk mengkaji Raperda Madrasah Diniyah.

Menurut KH Mad Rodja Sukarta, pemberlakuan Perda MD sebagi wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap keberadaan lembaga pendidikan Islam tersebut.

Populasi madrasah diniyah di Kabupaten Bogor mencapai ribuan buah. Rata-rata RT atau RW yang tersebar di 428 desa di Bogor memiliki beberapa madrasah diniyah.

Sebagian madrasah diniyah telah dilengkapi dengan fasilitas terkait baik berupa bangunan tersendiri maupun majelis talim, sebagian lainnya masih diselenggarakan di rumah-rumah masyarakat.

Madrasah Diniyah tumbuh dan berkembang berkat partisipasi masyarakat. Sebelumnya perhatian Pemkab Bogor terhadap keberadaan lembaga non-formal tersebut masih lemah.

Penyusunan Perda MD yang digulirkan oleh Bupati Rachmat Yasin dan mendapatkan dukungan luas dari anggota DPRD Kabupaten Bogor sebagai upaya Pemkab Bogor membangkitkan kembali gairah pendidikan agama ke depan.

“Perda Diniyah dapat membangkitkan gairah pendidikan agama di Kabupaten Bogor,” ujar Rodja yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

Dengan pemberlakuan Perda Madrasah Diniyah, ke depan Pemkab Bogor mengharuskan setiap calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP) maupun madrasah tsanawiyah (MTs) memiliki kemampuan baca tulis al-Qur’an serta dapat mempraktikkan salat dengan baik.

Dikatakannya, penyusunan Perda merupakan inisiatif yang sangat baik dan komitmen Pemkab Bogor yang perlu didukung bersama dalam mewujudkan revitalisasi pendidikan agama ke depan.

“Pendidikan agama merupakan faktor terpenting dalam membangun moralitas serta membina akhlak masyarakat,” imbuh ketua Forum Kerukunan antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor. (hir)

Similar Posts

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *