Banyumas Pesantren-Madzhab Hanafi: Mengadopsi Logika Untuk Meluaskan Cakupan Dalil

Jika kita tidak menghitung madzhab fiqih Imam Ja’far Ash-Shadiq bin Muhammad Al-Baqir, yang belakangan sering diklaim milik syiah –meski murid-murid sunninya jauh lebih banyak, maka madzhab fiqih besar yang pertama kali muncul adalah Madzhab Hanafi. Pendiri madzhab yang terkenal denga ra’yunya itu adalah Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit bin Nu’man, ulama besar generasi tabi’ut tabi’in, yang secara khusus pernah berguru kepada Imam Ja’far Ash-Shadiq.

Madzhab Hanafi tersebar sangat luas di dunia, terutama di Asia Selatan seperti Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa. Madzhab ini juga tersebar di Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon, Palestina (campuran Syafi’i dan Hanafi), dan negeri-negeri Kaukasia, seperti Chechnya, Tajikistan, Azerbaijan dan Dagestan.

Salah satu faktor tersebar luasnya madzhab Hanafi adalah dukungan para khalifah Daulah Utsmaniyah di Istambul yang rata-rata bermadzhab Hanafi. Tak hanya diikuti, oleh penguasa Utsmani madzhab ini juga mengalami dijadikan undang-undang negara, meski tentu dengan tetap menghargai madzhab-madzhab lain yang berkembang di seluruh dunia Islam.

Mengenai dasar madzhabnya, Imam Abu Hanifah mengatakan, “Aku mengambil sumber hukum dari kitabullah, bila kudapati. Namun bila tidak ada, aku mengambil dari sunnah Rasulullah SAW. Bila tidak aku dapati juga, aku ambil perkataan shahabat yang aku kehendaki dan aku tinggalkan yang tidak aku kehendaki. Aku tidak keluar dari perkataan sebagian mereka kepada perkataan sebagian yang lain. Namun bila masalah sudah sampai kepada pendapat Ibrahim (An-Nakha’i), As-Sya’bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Saad bin Musayyab, maka aku pun akan berijtihad sebagaimana mereka berijtihad.”

Di kalangan ulama ahli fiqih, Imam Abu Hanifah dikenal pelopor golongan ahlu ra’yi, ulama cenderung dalam penggunaan logika. Terbukti dalam berijtihad, ia lebih banyak menggunakan pendekatan qiyas, analogi. Kecenderungan itu, menurut sebagian sejarawan, dilatar belakangi kondisi Irak yang saat itu merupakan salah satu pusat peredaran hadits palsu. Sementara ilmu dan metodologi kritik hadits, seperti yang dilakukan Al-Bukhari dan kawan-kawan, belum lahir.

Penemu Qiyas
Tak heran Imam Abu Hanifah hanya sedikit memiliki koleksi hadits yang shahih. Bukan karena tidak percaya atau tidak mau menggunakan hadits, justru karena termasuk orang yang paling bersungguh-sungguh dalam menyeleksi hadits, tak sembarangan hadits bisa ia terima sebagai dalil.

Dan karena sedikitnya hadits yang ia anggap shahih, secara alami Imam Hanafi pun menemukan metode pengembangan dari nash yang sudah ada (Al-Quran dan Hadits) untuk bisa diterapkan di berbagai persoalan kehidupan, yaitu dengan mengambil ‘illat, atau persamaan aspek antara masalah yang ada nashnya dengan masalah yang tidak ada nashnya. Metode ini kemudian dikenal dengan nama qiyas.

Seiring perkembangan zaman yang semakin kompleks, semakin terasalah kegunaan qiyas yang ditemukan oleh Imam Abu Hanifah tersebut. Salah satunya contohnya dalam masalah zakat fitrah. Dalam semua hadits dikisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW hanya memerintahkan pembayaran zakat fitrah dengan kurma atau gandum. Tidak ada satu pun riwayat Rasulullah SAW membayar zakat fitrah dengan beras.

Bagaimana dengan umat Islam di Asia Tenggara yang hampir semua tidak memiliki gandum apalagi pohon kurma. Berkat adanya metodologi qiyas seperti yang dilakukan oleh Abu Hanifah, ahli fiqih di negeri-negeri tersebut pun mencari dan menemukan ‘illat dari zakat fitrah ini, yaitu quuth baladih, makanan pokok yang dimakan oleh suatu bangsa. Akhirnya ditentukan fatwa, di mana pun di dunia ini, orang boleh membayar zakat fitrah dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakatnya masing-masing.

Bayangkan betapa repotnya umat Islam Indonesia jika tidak ada qiyas. Sebab mereka harus pontang panting mencari kurma dan bijih gandum setiap kali hari raya Idul Fitri tiba.
Masih banyak lagi kegunaan qiyas yang membuat cakupan ayat Al-Quran dan hadits nabi yang awalnya terbatas sehingga tidak bisa langsung menjawab permasalahan umat. Diriwayatkan, dengan metode ini Abu Hanifah telah menjawab 60.000 masalah agama yang muncul waktu itu.

Selain Al-Quran, Sunnah Rasul, Fatwa sahabat dan Qiyas, madzhab hanafi juga mendasarkan fatwanya kepada istihsan (mencari yang pengiasan dengan dasar terbaik, pada kasus yang tidak bisa diselesaikan dengan kias biasa) dan urf (adat kebiasaan) masyarakat.

Berikut ini beberapa contoh hasil ijtihad Imam Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah yang kemudian berkembang menjadi madzhab Hanafi.

Menurut Imam Abu Hanifah, perempuan boleh menjadi hakim di pengadilan yang tugas khususnya menangani perkara perdata, bukan perkara pidana. Alasannya karena perempuan tidak boleh menjadi saksi pidana. Dengan demikian, metode ijtihad yang digunakan adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai al-ashl dan menjadikan hukum perempuan sebagai far’u.

Berkat Dua Tahun
Kemudian dalam masalah kenajisan anjing, ulama Hanafiyah bependapat, yang najis dari anjing hanyalah air liur, mulut dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu.

Mereka juga mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah beberapa tetes air kencing kucing atau tikus yang jatuh ke dalam makanan atau pakaian karena darurat. Juga akibat percikan najis yang tak terlihat oleh mata telanjang.

Beristinja` dengan menggunakan air menurut madzhab Hanafi hukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang penting najis bekas buang air itu sudah bisa dihilangkan meskipun dengan batu atau beristijmar.

Sementara dalam masalah rukun wudhu’, madzhab Hanafi tidak mencantumkan niat, tertib, dan muwalat (sambung menyambung antar satu rukun denga rukun lain). Dan, persentuhan kulit dalam arti fisik antara laki-laki dan wanita bukan termasuk hal yang membatalkan wudhu.

Dan masih banyak lagi contoh pendapat madzhab Hanafi yang mungkin agak aneh dalam pandangan umat Islam Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i.

Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit lahir di Kufah, Iraq, pada tahun 80H/699 M, 70 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW. Ketika pemerintahan Islam dipegang oleh Abdul Malik bin Marwan dari dinasti bani Umayyah. Abu Hanifah yang berdarah Persia itu sempat mengalami dua masa khilafah, Daulah Umayyah dan Daulah Abbasiyah.

Abu Hanifah termasuk golongan tabi’ut tabi’in, namun sebagian ahli sejarah lain menyebutkan, ia sebenarnya termasuk tabi’in, karena dipercaya pernah bertemu dengan sahabat Anas bin Malik, salah seorang sahabat nabi. Awalnya ia adalah seorang pedagang kain, namun atas anjuran Asy-Sya’bi, ulama kalangan tabi’in yang melihat potensinya, Abu Hanifah pun mengalihkan perhatiannya lebih kepada pengembangan ilmu fiqih.

Imam Abu Hanifah banyak belajar kepada ulama, terutama aliran Irak yang mengedepankan ra’yu, logika. Dalam bidang fiqih, selama 18 tahun ia berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman, murid Ibrahim An-Nakha’i. Selain itu Abu Hanifah juga berguru kepada dua ulama pemuka Ahlul Bait, yaitu Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin dan Imam Ja’far Ash-Shadiq bin Muhammad Al-Baqir.

Meski hanya dua tahun berguru kepada Imam Ja’far Ash-Shadiq, namun Imam Abu Hanifah menganggap fase itu sebagai hal yang terpenting dalam hidupnya. Sampai ia berkata, “laula as-sanatan lahalaka Nu’man, jika bukan karena yang dua tahun itu, pasti Nu’man (yakni dirinya sendiri,- red) akan celaka.” Sebab Imam Ja’farlah yang menjinakkan kekuatan logika Imam Hanafi sehingga tidak terjerumus menjadi begian dari golongan mu’tazilah.

Melalui metodologi berfiqih yang dikembangkan madzhabnya, Imam Abu Hanifah mengajak umat Islam kepada kebebasan berfikir dalam memecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Melalui madzhab itu pula kredibilitas Imam Hanafi sebagai mujtahid diakui oleh ulama sesudahnya, baik yang sealiran maupun tidak.

Imam As-Syafi’i, misalnya, pernah mengatakan, “Dalam fiqh, mau tidak mau manusia akan bergantung kepada ijtihad Abu Hanifah.” Yang dimaksud oleh Imam Syafi’i tentu metode qiyas yang ditemukan oleh Imam Hanafi.

Beberapa murid Imam Abu Hanifah yang terkenal dan yang meneruskan pemikiran-pemikirannya adalah : Imam Abu Yusuf al-Anshari, Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, dan lain-lain. Mereka menyusun banyak kitab fiqih, seperti Jami’ al-Fushulain, Dharar al-Hukkam, kitab Al-Fiqh dan Qawaid Al-Fiqh, dan lain-lain.

Ahmad Iftah Sidik, Santri Asal Tangerang

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *