Alkisah, seorang santri putri dalam pembelajaran kitab safinah bertanya dengan nada pelan, “bagaimanakah hukum berpuasa sedangkan kita dalam keadaan junub ?, seketika itu pula kawan-kawan disebelahnya menahan tawa.
Dalam kitab safinah dijelaskan syarat syah puasa diantaranya adalah نقاء من نحو حيض (bersih dari semacam haid) dan di dalam kitab كاشفة السجا (syarah dari kitab safinah) dijelaskan maksud dari lafadz نحو حيض adalah suci dari haid dan nifas serta wiladah dan tidak disebutkan suci dari hadas besar karena junub . Oleh karena itu jika ada sepasang suami istri yang berhubungan badan di malam hari kemudian bangun di waktu setelah masuk fajar atau bahkan lebih dari itu, dan mereka berdua belum mandi besar, maka puasanya tetap syah.
Diriwayatkan dari Aisyah R.A dan Ummu Salamah R.A sesungguhngya Nabi Muhammad bangun ketika azan subuh dalam keadaan junub, kemudian beliau mandi lalu berpuasa dan tidak melakukan qadha. (Bulughul Marom kitab Siyam no 25)
Wallahu A’lam
(K.A)