Pengertian Sunnah, Sunni, dan Bid’ah.
menurut Abu Baqo’, Sunnah secara bahasa adalah “cara/jalan” walaupun hal yang tidak diridhoi sekalipun. Sedangkan secara Syara’ bermakna jalan yang diridhoi agama yang dilakukan oleh rasulullah SAW atau yang selainnya yang paham akan agama, seperti para sohabat, hal ini berdasar sabda Nabi :
عليكم بالسنتي وسنة خلفاء الراشدين من بعدي
“Ikutilah sunnahku dan sunnah Khulafa Ar-Rasidin setelahku”
Sunnah secara urf (tradisi) bermakna sesuatu yang tetap dilakukan oleh orang yang diikuti, baik itu Nabi ataupun Waliyullah. Sedangkan Sunni adalah sesuatu yang disandarkan kepada sunnah.
Menurut Syaikh Zaruq, Bid’ah secara Syar’i adalah perkara yang baru yang tidak ada dalam ajaran agama, tetapi seolah-olah perkara itu berasal dari ajaran agama. Baik itu dilihat secara dzohir ataupun hakikat. Berdasar pada hadits nabi :
من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barang siapa yang mengada-ada perintahaku, yaitu sesuatu yang bukan berasal dariku maka tertolak”
Dan Hadits Nabi :
وكل محدثة بدعة
“Setiap perkara yang dibuat-buat adalah bid’ah”
Para ulama telah menjelaskan makna kedua hadits di atas yang kembali
pada masalah hukum. Dengan meyakini sesuatu (yang baru) yang tidak bisa mendekatkan diri kepada Allah, bukan mutlak semua pembaharuan (dalam agama).
Karena ketika pembaharuan tersebut terdapat landasan ushulnya, maka di kembalikan kepadanya, atau terdapat contoh furui’yah-nya, maka diqiyaskanlah kepadanya.
Sumber : Risalah Ahlu Sunah Wal Jamaah
(K.A)