Banyumas pesantren-Al-Muwaththa’: Kitab Peninggalan Bintangnya Para Ulama
Kitab ini disusun oleh ulama besar yang hidup pada generasi tabi’ut tabi’in, bintangnya para ulama di Madinah dan guru dari para Imam madzhab.
Belum lengkap rasanya menelaah kitab-kitab yang menghimpun hadits Nabi Muhammad SAW tanpa menyertakan kitab yang satu ini. Meski tak setebal kitab-kitab hadits lainnya, kitab hadits yang disusun oleh oleh ulama besar kelahiran Madinah itu diakui keakuratan dan bobot keilmuannya. Itulah kitab Al-Muwaththa’ karya Al-Imam Malik bin Anas.
Demikian hebat kitab tersebut, hingga Imam Syafi’i mengatakan, “Tidak ada kitab dalam masalah ilmu yang yang lebih banyak benarnya dibandingkan dengan Muwaththa’-nya Malik.”
Kitab yang berisi lima ribuan hadits shahih itu disaring Imam Malik dari seratus ribu hadits dihafalnya, yang diperoleh dari 40 tahun pencarian dan pembelajaran ke ahli-ahli hadits terkemuka. Dalam sebuah riwayat diceritakan, khalifah kedua Bani Abbasiyyah, Abu Ja’far Al-Manshur, meminta Imam Malik untuk menulis hadits-hadits yang dikuasainya agar bisa menjadi rujukan.
Namun karena Imam Malik memerlukan waktu yang cukup lama dalam menyusun kitab perdananya itu, Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur yang keburu meninggal tidak sempat lagi membacanya. Namun penggantinya, Harun Al-Rasyid, sangat menghormati kitab karya Imam Malik tersebut, sampai pernah bermaksud menggantungnya di dinding Ka’bah sebagai lambang persatuan ulama dalam hal agama, andai saja tidak dicegah oleh sang imam.
Usai menyusun kitab kumpulan haditsnya tersebut, Imam Malik sempat kebingungan mencari judul yang sesuai untuk kitabnya. Sampai suatu ketika ia bermimpi dikunjungi Rasulullah yang bersabda kepadanya, “Sebarkan kitab ini kepada manusia.” Ketika bangun dari tidur, Imam Malik pun mantap menamakan kitabnya dengan Al-Muwaththa’ yang artinya kitab yang disepakati atau panduan.
Kitab Al-Muwaththa disebarkan kepada umat Islam melalui murid-muridnya, terutama murid terakhirnya yang wafat 80 tahun setelah wafatnya Imam Malik, yakni Abu Hudzafah Ahmad bin Isma’i1 As-Sahmi.
Jika menilik riwayat penyusunnya, Kitab Al-Muwaththa memang sangat layak untuk dihormati. Betapa tidak, Imam Malik, sejak masa hidupnya hingga saat ini termasuk salah seorang ulama tak pernah berhenti disanjung karena keilmuannya .
Imam Syafi’i, misalnya, mengomentari sang guru dengan ucapan, “Jika disebutkan nama-nama ulama, Imam Malik adalah bintangnya.” Pendiri madzhab Syafi’iyyah itu juga menambahkan, “ Kalau bukan karena (perantaraan) Imam Malik dan Ibnu Uyainah, niscaya akan hilanglah ilmu yang ada di Hijaz.”
Sanad Paling Shahih
Tak heran jika seluruh penduduk Hijaz menjuluki Imam Malik dengan Sayyidu Fuqaha-il Hijaz, penghulu para ahli fiqih Hijaz. Sementara Imam Yahya bin Sa’id Al-Qahthan dan Yahya bin Ma’in, dua ulama besar Hijaz lainnya menjulukinya Amirul Mu’minin Fil Hadits, pemimpin orang-orang beriman dalam bidang hadits.”
Ada juga komentar Ibnu Wahab yang mengatakan, “Kalau bukan karena Imam Malik dan Al Laits niscaya kita akan sesat.”
Bahkan Imam Al-Bukhari, muhaddits besar penyusun kitab Shahih Bukhari, mengatakan, “Yang dikatakan ashahhul asanid, sanad hadits yang paling shahih adalah sanad yang terdiri dari Malik, Nafi’, dan Ibnu Umar.”
Dan jika ditelusuri lebih jauh, keunggulan ilmu Imam Malik sudah diisyaratkan sejak masa beginda Nabi Muhammad SAW. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh manusia akan menempuh perjalanan jauh untuk menuntut ilmu, maka mereka tidak mendapati seorang alim pun yang lebih berilmu dibandingkan dengan ulama Madinah.” (HR An-Nasa’i, Ibnu Abi Hatim dan Adz-Dzahabi).
Abdurrazaq bin Hammam berkata, “Kami berpendapat bahwa orang yang dimaksud Rasululah adalah Malik bin Anas, mereka tidak mendapati seorang alim yang lebih berilmu dibandingkan dengan ulama Madinah.”
Sufyan bin Uyainah berkata, “Dulu aku mengira orang itu adalah Sa’id bin Musayyib, tetapi sekarang aku yakin bahwa dia adalah Malik yang tiada bandingannya di Madinah.”
Imam yang lahir di Kota Madinah pada tahun 93 H itu memiliki nama lengkap Abu Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin Al Harits Al-Ashbahi. Abu Amir adalah warga Yaman yang berhijrah ke Madinah untuk belajar dan mengikuti perjuangan Rasulullah SAW.
Sedangkan kakek Imam Malik yang juga bernama Malik adalah seorang tabi’in besar yang juga ahli fiqih kenamaan pada masanya. Ia adalah salah seorang dari empat tabi’in yang jenazahnya dibawa sendiri oleh Khalifah Utsman.
Ibunda Imam Malik adalah Aliyah Syuraik yang dalam sebuah riwayat diceritakan, telah mengandung janin Imam Malik selama dua atau tiga tahun di dalam perut sebelum melahirkannya di Kampung Zuwarmah di utara Madinah, pada zaman pemerintahan Khalifah Al-Walid Abdul Malik.
Ketika Malik lahir, Madinah terkenal sebagai pusat ilmu keislaman, dengan para tabi’in sebagai guru-gurunya. Kondisi sosial yang kondusif memupuk cinta Malik kecil terhadap ilmu al-Quran dan hadits sejak kecil. Setiap kali belajar satu hadits, bocah yang dikenal memiliki hafalan sangat kuat itu lalu mengikat sebuah simpul tali sebagai pengingat hadits yang dipelajarinya.
Imam Malik bin Anas dikenal berwajah tampan, berkulit putih kemerah-merahan, berperawakan tinggi besar, berjenggot lebat, pakaiannya selalu bersih, suka berpakaian berwarna putih, jika memakai imamah sebagian diletakkan di bawah dagunya dan ujungnya diuraikan di antara kedua pundaknya. Tokoh yang termasyhur dengan kecerdasan, keshalihan, keluhuran jiwanya, dan kemuliaan akhlaqnya itu juga gemar memakai wangi-wangian dari misik dan yang lainnya.
Imam Malik menuntut ilmu ketika masih berusia belasan tahun. Ketika remaja, Malik yang hidup dalam keadaan sangat miskin sering terpaksa menjual kayu dari atap rumahnya yang runtuh untuk mendapatkan uang bekal mengaji.
Tujuh Puluh Saksi
Ketika berusia 17 tahun, ulama yang konon berguru kepada 900 orang ulama kalangan tabi’in itu sudah sangat alim dalam ilmu agama. Di antara guru-gurunya adalah Imam Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, dan Abdullah bin Dinar.
Dan ketika usianya menginjak 21 tahun, ia sudah dipercaya para ulama untuk berfatwa dan membuka majelis ta’lim. Banyak ulama yang mengambil ilmu riwayat darinya, meski saat itu usianya jauh lebih muda. Murid-muridnya antara lain Abdullah Ibnul Mubarak, Al-Qaththan, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qasim, Al-Qa’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya Al-Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats-Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Abu Hudzafah As-Sahmi, dan Az-Zubairi.
Dipercaya menjadi seornag mufti di usia belia, tidak membuat Imam Malik lupa diri. Abu Mush’ab menceritakan, “Aku mendengar Malik berkata, ‘Aku tidak berfatwa hingga 70 orang bersaksi bahwa aku layak berfatwa.”
Dalam berfatwa pun Imam Malik terkenal sangat berhati-hati. Ia hanya mengatakan hal-hal yang benar-benar diketahuinya. Abdurrahman bin Mahdi mngisahkan, “Kami berada di sisi al-Imam Malik bin Anas, tiba-tiba datang seseorang kepadanya seraya berkata: ‘Aku datang kepadamu dari jarak 6 bulan perjalanan. Penduduk negeriku menugaskan kepadaku agar aku menanyakan kepadamu suatu permasalahan.’
Al-Imam Malik berkata: ‘Tanyakanlah!’ Maka orang tersebut bertanya kepadanya suatu permasalahan. Al-Imam Malik menjawab: ‘Saya tidak bisa menjawabnya.’
Orang tersebut terhenyak, sepertinya dia membayangkan bahwa dia telah datang kepada seseorang yang tahu segala sesuatu, orang tersebut berkata: ‘Lalu apa yang akan aku katakan kepada penduduk negeriku jika aku pulang kepada mereka?’
Al-Imam Malik berkata: ‘Katakan saja kepada mereka, Malik tidak bisa menjawab:”
Meski menggemari semua bidang ilmu, namun Imam Malik sangat mencintai ilmu hadits. Bukan hanya dalam belajar, dikisahkan dalam berbagai riwayat, jika diundang untuk membicarakan masalah fikih, Imam Malik langsung keluar dengan pakaian yang melekat di tubuhnya. Namun jika diundang untuk membicarakan masalah hadits Nabi, Imam Malik segera mandi, mengenakan pakaian terbaik serta wewangian sebelum keluar dari rumahnya. Ia juga melarang orang-orang berbicara dengan suara keras dalam majelis hadits, sebagai penghormatan kepada Baginda Nabi sang sumber hadits sejati.
Khalifah Al-Manshur pernah mengutus Syaikh al-Barmaki menemui Imam Malik dan memintanya agar berkenan mengajar di istana. Namun sang imam menolak dan menjawab, “Ilmu pengetahuan harus didatangi dan bukan disuruh mendatangi.”
Utusan itu pun kembali ke Iraq dan menyampaikan pesan sang imam. Akhirnya khalifah mengalah dan mengantar sendiri dua anak laki-lakinya untuk belajar di majlis Imam Malik di Madinah.
Ketika musim haji tiba, khalifah meminta Imam Malik membacakan kitab Al-Muwaththa. Namun sang Imam meminta khalifah datang ke rumahnya jika ingin mengaji. Sang khalifah lalu minta ijin sowan ke rumah Imam Malik dan untuk mengikuti pengajiannya. Namun dengan rendah hati Imam Malik menyatakan, rumahnya jelak tidak layak dikunjungi seorang amirul mukminin. Khalifah pun lalu menghadiahkan uang sejumlah 3,000 dinar emas kepada sang allamah untuk memperbaiki rumahnya.
Imam Malik memang tidak pernah menolak hadiah yang diberikan siapa pun, karena baginya ilmu pengetahuan memang wajar mendapat penghargaan, apalagi ilmu agama. Namun limpahan hadiah yang sering ia terima tidak pernah ia nikmati sendiri. Sebagian besar hadiah tersebut malah ia hadiahkan lagi kepada murid-muridnya.
Dicambuk Gubernur
Walaupun dikenal sebagai ulama terbesar pada masanya, Imam Malik juga tak luput dari ujian. Pada masa pemerintahan Al-Manshur Imam Malik pernah dipukul dengan cambuk sebanyak tujuh puluh kali lecutan.
Dikisahkan ketika itu khalifah Al-Manshur melarang Malik menyampaikan hadits, “Tidak ada thalaq bagi orang yang dipaksa.” Tetapi ada orang yang dengki dengannya yang menyelundup di majelisnya kemudian menanyakan hadits tersebut hingga Malik menyampaikannya di muka umum. Abu Ja’far yang murka kemudian mencambuk Imam Malik.”
Muhammad bin Umar berkata, “Sesudah kejadian tersebut Malik semakin naik derajatnya di mata manusia.” Adz-Dzahabi menambahkan, “Inilah buah dari ujian yang terpuji, akan mengangkat kedudukan hamba di sisi orang-orang yang beriman.”
Ada juga riwayat lain yang mengatakan, hukuman itu diperoleh Imam Malik dari Ja’far bin Sulaiman, gubernur Madinah, karena hasutan ulama lain yang dengki kepada sang imam. Termakan hasutan tersebut, Imam Malik yang saat itu berusia 54 tahun ditahan dan dihukum cambuk.
Hal itu kontan membangkitkan kemabarahan warga Madinah. Khalifah Al-Manshur di Baghdad sangat cemas akan muncul pemberontakan. Untuk menenangkan warga Ja’far pun lalu dipecat dan khalifah dengan rendah hati mengunjungi Imam Malik untuk meminta maaf.
Setelah puluhan tahun menebar ilmu dan kebajikan, Imam Malik berpulang ke rahmatullah pada bulan 14 Rabiulawal 179 H dalam usia 90 tahun dan dikebumikan di Baqi. Ia meninggalkan seorang istri, tiga anak lelaki dan seorang anak perempuan, Fatimah, yang mewarisi keahlian haditsnya dan mendalami Al-Muwaththa’. Konon seumur hidupnya, Imam Malik tidak pernah meninggalkan Madinah kecuali ketika menunaikan ibadah haji ke Makkah.
Imam yang alim dan rendah hati itu mewariskan beberapa karya tulis. Di antaranya adalah Al-Muwaththa’, Risalah fil Qadar yang dikirimkan kepada Abdullah bin Wahb, An-Nujum wa Manazilul Qamar yang diriwayatkan oleh Sahnun dari Nafi’dari Imam Malik, Risalah fil Aqdhiyah, Kitabus Sir, dan Risalah ila Laits fi ljma’ Ahlil Madinah.
Ahmad Iftah Sidik, Santri Asal Tangerang