Melihat wanita yang bukan mahrom : kajian Fathul Qarib.

Hukum melihat wanita
Bolehkah laki-laki melihat wanita yang bukan mahrom? Di dalam kitab Fathul Qarib karya Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi ‘syarah kitab At-Taqrib karya Abi Syuja’) dijelaskan terdapat beberapa batasan lelaki, ketika melihat perempuan yang bukan mahrom.

Namun sebelumnya, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan mahrom.
Pemahaman penulis secara sederhana, yang disebut mahrom adalah perempuan yang masih ada hubungan keluarga, baik karena keturunan kandung, satu susuan atau mertua, yang menyebabkan kita tidak boleh menikahinya.

Beberapa batasan laki-laki, ketika melihat perempuan yang bukan mahrom :

1. Tidak boleh melihat perempuan yang bukan mahrom, walaupun laki-laki tersebut sudah berumur dan tidak mampu melakukan jima’ (persetubuhan), kecuali ada hajat (untuk persaksian dan muamalah)
2. Diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh bagian tubuh istrinya kecuali farji. Dalam hal ini, syaikh Muhammad bin Qasim menyatakan pendapat diharamkannya melihat fajri adalah pendapat yang lemah, dan pendapat yang shohih adalah dibolehkan, tetapi makruh.
3. Diperbolehkan seorang laki-laki melihat perempuan yang mahrom (kecuali bagian aurat). Mahrom yang dimaksud disebabkan karena nasab (keturunan), sepersusuan, atau mertua.
4. Diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan perempuan yang bukan mahrom ketika ada hajat untuk menikahi. Walaupun wanita tersebut tidak akan menerima lamarannya.
5. Diperbolehkannya dokter melihat bagian tubuh perempuan yang bukan mahrom untuk pengobatan. Bahkan sampai kepada melihat farji. Tetapi dengan syarat, ditemani oleh suami pasien, atau seorang yang mahrom dan sudah tidak ada dokter wanita.
6. Diperbolehkan seorang laki laki melihat perempuan yang bukan mahrom, ketika :
‌Bersaksi atas zinanya perempuan tersebut atau ketika wanita tersebut melahirkan (bahkan diperbolehkan melihat sampai kepada farji)
‌Melakukan transaksi Muamalah, seperti jual-beli dan sejenisnya.

Menurut penulis, diperbolehkannya memandang perempuan yang bukan mahrom dengan syarat dan ketentuan diatas adalah sebuah Rahmat yang diberikan Tuhan yang harus kita syukuri dengan cara menggunakan mata kita untuk hal-hal yang bermanfaat dan tidak digunakan sebagai alat pemuas nafsu, wal’iyadzu Billah. Wallahu A’lam.

(K.A)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *