Bolehkah zakat fitrah online?
ada sebuah pertanyaan, apakah boleh zakat fitrah ditunaikan dengan cara mentransfer uang kepada platform digital penerima zakat?
Dalam hal ini, Imam Syafi’i dan Jumhur ulama sepakat bahwa zakat fitrah harus berupa makanan pokok, dan tidak boleh menggunakan uang. (Lihat: Nawawi Al-Jawi, Kasyifatu Asy-Syaja, hal 112).
Begitu pula dengan memberikan zakat fitrah ke daerah yang lain, imam syafi’i tidak memperbolehkan memberikan zakat kedaerah lain (naqlu zakat) kecuali di daerah sendiri sudah tidak ada orang yang layak menerima zakat, (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-10, juz, 2, h.302 )
Sedangkan menurut kalangan Hanafiyyah, diperbolehkan membayar Zakat fitrah menggunakan uang. Dengan syarat bertaqlid kepada madzhab Hanafi secara sempurna, yaitu berzakat dalam bentuk uang yang senilai dengan beras sebanyak 3,8 kilogram. Hal ini dilakukan untuk menghindari talfiq.(lihat:https://islam.nu.or.id/post/read/46326/menunaikan-zakat-fitrah-menggunakan-uang).
Imam hanafi juga memperbolehkan memindah zakat ke daerah lain dengan dengan tujuan kemaslahatan (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-10, juz, 2, h.303)
Dari keterangan diatas maka menurut imam Hanafi membayar zakat fitrah dengan cara transfer kepada mustahiq zakat diperbolehkan dengan disertai niat dalam hati untuk menunaikan Zakat Fitrah. Berdasarkan hadits : “Sahnya suatu amal bergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan.” (H.R. Bukhari).
Meskipun demikian, penulis lebih setuju jika zakat diberikan kepada tetangga dan kerabat sekitar kita yang membutuhkan, berdasar pada hadist: ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah Swt mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir diantara mereka”.
Selain hadits tersebut, penulis melihat keadaan ekonomi masyarakat ditengah pandemi ini banyak masyarakat di sekitar kita yang lebih membutuhkan.
Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam
(K.A)