Musabaqoh Qiroatil Kutub Nasional 1V tahun 2011 Akan di gelar di Nusa Tenggara Barat (NTB. Mulai sekarang sudah saatnya pondok pesantren untuk berjibaku dalam menyongsong acara tersebut. Dengan harapan seluruh pesantren yang ada di Indonesia ikut berpartisipasi dengan mengirimkan santri terbaiknya. Demikian salah satu himbauan yang diedarkan oleh Depag Pusat melalui websitennya. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat petikan berita edarannya dibawah ini.

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Nasional IV Tahun 2011 di Nusa Tenggara Barat (NTB), maka dipandang perlu segera mensosialisasikan kegiatan nasional ini, sehingga persiapan pondok pesantren di wilayah saudara lebih baik. Untuk itu perlu kami sampaikan beberapa hal penting untuk diketahui saudara dan para pengasuh pondok pesantren, di antaranya sebagai berikut:
1.Peserta yang ikut MQK Nasional IV adalah mereka yang telah terseleksi pada tingkat daerah.
2.Peserta yang ikut mewakili daerah/provinsi adalah peserta asli dari pondok pesantren yang berada di wilayah/provinsi yang bersangkutan (bukan cabutan/pinjaman atas nama pondok pesantren di wilayah saudara).
3.Peserta yang mengikuti MQK Nasional IV adalah peserta yang sedang dalam proses pendidikan pada pondok pesantren yang bersangkutan sesuai pada jenjang/marhalah yang ditetapkan (bukan alumni).
4. Adapun bidang-bidang yang akan dimusabaqahkan adalah sebagai berikut:
Bidang Ilmu, Tafsir, Fiqh, Hadits, Nahwu, Akhlak, Ushul Fiqh, Tarikh, dan Balaghah.

Majelis Musabaqah:
a. Tafsir Tingkat Wushtha, Tafsir Tingkat Ulya, Tafsir Tingkat Ma`had Aly.
b. Hadis Tingkat Wushtha, Hadis Tingkat Ulya, Hadis Tingkat Ma`had Aly.
c. Fiqh Tingkat Ula, Fiqh Tingkat Wushtha, Fiqh Tingkat Ulya, Fiqh Tingkat Ma`had Aly.
d. Akhlaq Tingkat Ula, Akhlak Tingkat Wushtha, Akhlak Tingkat Ulya, Akhlak Tingkat Ma`had Aly.
e. Nahwu Tingkat Ula, Nahwu Tingkat Wushtha, Nahwu Tingkat Ulya, Nahwu Tingkat Ma`had Aly.
f.Tarikh Tingkat Ula, Tarikh Tingkat Wushtha, Tarikh Tingkat Ulya, Tarikh Tingkat Ma`had Aly.
g. Ushul Fiqh Tingkat Wushtha, Ushul Fiqh Tingkat Ulya, Ushul Fiqh Tingkat Ma`had Aly.
h. Balaghah Tingkat Wushtha, Balaghah Tingkat Ulya, Balaghah Tingkat Ma`had Aly.

Kitab-Kitab:
1. Marhalah Ula (1.Fiqh : Sulamut Taufiq; 2.Nahwu : Al-Ajrumiyah; 3.Akhlaq : Ta`limul Muta`allim; 4.Tarikh : Khulasah Nurul Yaqin).
2. Marhalah Wustha (1.Tafsir : Tafsirul Jalalain; 2.Fiqh : Fathul Qarib; 3.Hadits : Subulus Salam
4.Nahwu : Imriti; 5.Akhlak : Kifayatul Atqiya`; 6.Ushul Fiqh : Al-Waraqat; 7.Tarikh : Ar Rahiqul Makhtum; 8.Balaghah : Uqudul Juman)
3. Marhalah `Ulya (1.Tafsir : Ibnu Katsir; 2.Hadits : Syarh Al-Nawawi `ala Shahih Muslim; 3.Fiqh : Fathul Mu`in; 4.Nahwu : Ibn `Aqil; 5.Akhlaq : Ihya` Ulumud Din; 6.Ushul Fiqh : Ghayatul Wushul; 7.Tarikh : Ibn Hisyam; 8.Balaghah : Jauharul Maknun).
4). Marhalah Ma`had Aly (1.Tafsir : Al-Tabhari (Jami` Al-Bayan); 2.Hadits : Fathul Bari; 3.Fiqh : Al-Umm; 4.Nahwu : Al-Asymuni; 5.Akhlaq : Al-Hikam; 6.Ushul Fiqh : Jam`ul Jawami`
7.Tarikh : Al-Bidayah wan Nihayah; 8.Balaghah : Jawahirul Balaghah).

5. Adapun persyaratan peserta Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK) IV Tingkat Nasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1). Peserta untuk Marhalah Ula adalah santri putera dan puteri pada jenjang pendidikan diniyah Ula, yang dibuktikan dengan:
1.Photo copy Raport atau Kasyfuddarajah Pendidikan Diniyah Ula yang dilegalisir oleh Pimpinan Pondok Pesantren;
2.Kartu Santri atau Surat Keterangan dari Pimpinan Pesantren bahwa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai santri pondok pesantren pada tingkat Ula;
3.Usia santri maksimal 14 tahun, dibuktikan dengan adanya Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah santri yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
2). Peserta untuk Marhalah Wustha adalah santri putera dan puteri pada jenjang pendidikan diniyah wustha, yang dibuktikan dengan:
1.Photo copy Raport atau Kasyfuddarajah Pendidikan Diniyah wustha yang dilegalisir oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2.Kartu Santri atau Surat Keterangan dari Pimpinan Pesantren bahwa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai santri pondok pesantren pada tingkat wustha.
3.Usia santri maksimal 17 tahun, dibuktikan dengan adanya Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah santri yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
3). Peserta untuk Marhalah `Ulya adalah santri putera dan puteri pada jenjang pendidikan diniyah `Ulya, dibuktikan dengan:
1.Photo Copy Kasyfuddarajah atau Raport Pendidikan Diniyah `Ulya yang bersangkutan, dilegalisir oleh pimpinan pondok pesantren.
2.Kartu Santri atau Surat Keterangan dari Pimpinan Pesantren bahwa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai santri pondok pesantren pada tingkat `ulya/aliyah
3.Usia santri maksimal 20 tahun, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah santri yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
4). Peserta untuk Marhalah Mutaqaddimah adalah santri putera dan puteri pada jenjang pendidikan Ma`had Aliy, dibuktikan dengan:
1.Photo Copy Kasyfuddarajah atau Raport Pendidikan Ma`had Aliy yang bersangkutan, dilegalisir oleh pimpinan pondok pesantren.
2.Kartu Santri atau Surat Keterangan dari Pimpinan Pesantren bahwa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai santri pondok pesantren pada tingkat Ma`had Aliy
3.Usia santri maksimal 23 tahun, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah santri yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.

Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasama saudara kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu`alaikum wr. wb.
An. Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Diniyah dan

Pondok Pesantren

Drs. H. Choirul Fuad Yusuf, SS.,MA.
NIP. 150222715

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *